Meninjau dan Mengkaji Ulang Peran Politik Media Massa Indonesia
Media
Massa Indonesia, menurut Undang-Undang NO. 40 tahun tahun 1999 pasal 6,
mempunyai beberapa peran, yaitu:
Referensi:
1. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan
nila-nilai demokrasi
3. Mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, dan serta meghormati
4. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum
Dalam
Undang-Undang tersebut tidak dituliskan peran politik media atau lebih tepatnya
media sebagai aktor politik, walaupun sebenarnya media memang memilik peran
politik. Di dalam Undang-Undang yang sama pasal 1 disebutkan bahwa pers adalah
lembaga sosial.
Padahal, Media Massa juga memiliki peran politik. Media menjadi aktor politik
yang menjadi perpanjangan tangan para pemegang kekuasaan (Adzkia, 2014). Tetapi, Cook (1998) menjelaskan bahwa masyarakat
awam bahkan para ahli politik juga gagal dalam mengenali media sebagai
institusi politik (Aminah, 2006).
Cook
lebih lanjut menjelaskan bahwa para jurnalis berhasil meyakinkan masyarakat
bahwa mereka bukanlah aktor politik. Dan di lain sisi juga jurnalis terkadang
mungkin tidak sadar bahwa mereka juga aktor politik yang memiliki pengaruh (influence) yang cukup besar. Hal ini
berimplikasi pada peran media dan bagaimana persepsi masyarakat terhadapnya.
Lalu,
sebagai instusi politik, seperti apakah peran media itu sendiri? Aminah di
dalam tulisannya “Politik Media, Demokrasi, Dan Media Politik” menjelaskan
bahwa ada tiga peran media massa dalam sebagai institusi politik:
1. Menyebarluaskan
ideoloi nasional dan melegitimasi proses pembangunan
2. Mengawasi
kondisi politik pada masa damai dan melakukan fungsi check and balances
3. Fire-fighting, yaitu
membantu dalam menentukan hasil dari perubahan politik dan sosial yang terjadi
saat krisis.
Dalam
Konteks Indonesia, kembali lagi, bahwa media massa atau pers berperan sangat
penting dalam perpolitikan nasional. Diawali dari peran media massa dalam
kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan dan pemersatu bangsa, pengukuhan
kekuasaan, bahkan juga menjatuhkan rezim kekuasaan, dan sampai pada
menjembatani kapitalisme global.
Mengingat bahwa Pers mempunyai peran
secara politik sebagai institusi maupun aktor, seperti yang telah disebutkan di
atas. Untuk itu tulisan ini akan meninjau dan mengkaji ulang peran media massa
Indonesia dari wakut ke waktu. Dan
bagaimana seharusnya media massa nasional—idealnya—menyikapi payung kekuasaan
nasional dan internasional. Sehingga diharapkan media massa dapat kembali
menuju arah yang “lurus” walaupun hampir mustahil tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan
baik dari dalam maupun dari luar negeri. Tetapi walaupun demikian, media massa
tetaplah lembaga independen yang dapat mengontrol dirinya sendiri. Oleh karena
itulah, peninjauan kembali diperlukan untuk memurnikan fungsi dan peran pers
sebagai media nasional dalam konteks politik pada era kapitalisme modern ini.
Konsekuensi
dari peninjauan dan pengkajian ulang adalah tulisan ini tentu saja mempunyai
bentuk historis, tetapi secara substansif berisikan hal-hal yang berhubungan
dengan media massa dan politik tersebut. Memulai sejarah awal media massa dari
Radio Republik Indonesia dan Implikasinya secara politik sampai dengan
bagaimana media massa online sekarang menyikapi tatanan global. Dan juga
pendekatan ekonomi-politik global sebagai pisau analisis dalam politik media
kontemporer, khususnya televise dan media online, tentu saja menjadi
keharusan. Mengingat kita sekarang
berada pada tatanan global atau yang Theodor Levitt—guru besar Harvard Business
School—sebagai globalisme 33 tahun yang lalu. Untuk melengkapi menariknya tulisan
ini, maka ditambahkan peran media sosial yang menjadikan setiap orang sebagai
“elit politik”.
Secara teori umum, politik media
berfokus pada kekuasaan (power) dan
pengaruh (influence). Sejalan dengan
apa yang ditulis Miriam Budiardjo di dalam bukunya “Dasar-Dasar Ilmu Politik”
bahwa politik juga mencakup kekuasaan (power)
(Budiardjo, 2008). Fletchteim dalam “Fundamental of
Political Science”—dikutip oleh Miriam Budiardjo bahwa kekuasaan dan tujuan politik
adalah saling mempengaruhi dan bergantung satu sama lain. Unsur-unsur politik
yang diangkat oleh Miriam Budiardjo dan penyataan Fletchteim dapat dihubungkan
dalam konteks politik media massa. Media Massa—sebagai aktor dan institusi
politik—juga pasti berhubungan dengan aktor politik lainnya, seperti
pemerintahan yang berkuasa dan aktor perusahaan multinasional yang beraliran
kapitalisme. Kepentingan kedua pihak ini berimplikasi kepada ketergantungan
satu sama lain seperti yang disebutkan oleh Fletchteim di awal tadi.
Dari uraian di atas sedikit terlihat
kecenderungan politik media yang pasif. Artinya. Media hanya berperan sebagai
jembatan beberapa aktor politik yang memiliki kepentingannya masing-masing.
Seolah-olah media massa hanya sebagai alat politik yang digunakan oleh aktor
politik. Media hanya diperlakukan sebagai perantara kepentingan politik dan
masyarakat sebagai objeknya.
Pada faktanya, media juga dapat
berfungsi secara aktif dalam lapangan politik, baik nasional maupun
internasional. Keunggulan teknologi ada pada media dan hal itu lah yang menjadi
salah satu power yang dimiliki media.
Sehingga media massa menjadi subjek politik yang, sebaliknya, dapat berhubungan
secara kontradiktif dengan pemerintah atau rezim yang sedang berkuasa. Dalam
hal ini media massa telah membuktikan politik yang dimainkannya dengan beberapa
sumber power yang ada.
Jika pemerintah dapat memainkan
peran politiknya untuk meneguhkan kekuasannya melalui media massa sebagai
jembatannya, maka media massa juga dapat melakukan hal yang sama. Media massa
juga dapat menggunakan perantara, bahkan, untuk menjatuhkan rezim yang sedang
berkuasa. Berbeda dengan pemerintah, fungsi laten berupa propaganda oleh media
dapat menggerakkan masyarakat yang memilik sumber power yang tidak dapat diukur untuk menjadi alat atau perantara
politik media dalam konteks, misalnya untuk menjatuhkan rezim tertentu. Hal ini
dapat diambil contoh pada massa rezim Soeharto yang berkuasa sampai 32 tahun.
Pasang-Surut Surat Kabar Di Indonesia
Indonesia
baru memiliki media massa nasional pada saat era politik etis tahun 1907. RM.
Tirto Ardhi Soerjo mendirikan sarekat priyai untuk meningkatkan kulitas
pendidikan kepada pribumi di Jawa. Beliau menerbitkan surat kabar yang dinamai
Medan Prijaji, terbit pertama kali 1 Janurai 1907. Jejak ini diikuti oleh beberapa
media yang lain yang muncul dengan orientasi penyadaran nilai-nilai
keindonesiaan (Haryanto, 2008). Diantara media-media nasional yang
muncul itu adalah Harian Budi Utomo
di Yogyakarta, Harian Darmo Kondo di
Solo, Harian Fadjar Asia di Jakarta, Harian Utusan Hindia di Surabaya, Fikiran Rakyat di Bandung, dan lain-lain (Haryanto,
2008).
Uniknya lagi media-media ini dipelopori oleh para aktivis pergerakan, seperti
Sudaryo Cokrosisworo, Wongsonegoro, Agus Salim, Muhammad Hatta, Soekarno,
Muhammad Hatta, Sultan Syahrir, Amir Syaifuddin dan masih banyak lagi.
Sebelum RRI dibentuk, media-media
inilah yang menjadi pioneer dalam
memperjuangkan pemerintahan colonial Belanda. Belanda dengan sikap represifitasnya melalui Persbreidel
Ordonantie dapat memberanguskan surat kabar Indonesia yang dianggap
meanganggu pemerintahan kolonial. Namun, pengekangan menggunakan politik oleh
Belanda terhadap media nasional ini justru menjadi motivasi tersendiri dalam
perjuangan media nasional. Media nasional pada saat itu berhasil menjadi
satu-satunya alat yang menyuarakan suara rakyat yang dikekang oleh pemerintahan
kolonial Belanda.
Tidak jauh berbeda pasa masa
kolonial Belanda, pada masa penjajahan Jepang juga terjadi perlawanan. Walaupun
sebelumnya, sempat dijadikan alat pemerintahan Jepang untuk mendukung
pemerintahannya. Surat kabar yang dijadikan alat bagi Jepang ini adalah Asia Raya di Jakarta, Sinar Baru di Semarang, Suara Asia di Surabaya, dan Tjahaja di Bandung (Haryanto, 2008).
Namun, hal ini cepat disadari oleh media-media nasional tersebut. Bahkan
upaya jepang ini dimanfaatkan secara sembunyi-sembunyi oleh cendekiawan
nasional untuk memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia. Dan akhirnya
perjuangan ini tidak sia-sia, Indonesia berhasil merdeka dengan salah satunya
dibantu oleh media nasional, berupa surat kabar.
RRI: Perjuangan Bangsa, Propaganda
Politik, Dan Peneguhan Kekuasaan
Radio Republik Indonesia (RRI)
adalah media massa berupa radio yang pertama yang lahir di Indonesia. RRI
didirikan pada tanggal 11 Sepember 1945 oleh Mohammad Yusuf Ronodipuro,
Abdulrachman Saleh, Maladi, dan Brigjen Suhardi. Sebelumnya, salah satu pendiri
RRI saat itu, Yusuf, mendapat amanat dari Adam Malik untuk menyebarkan berita
kemerdekaan Republik Indonesia. Sempat mendapat kendala teknis dan hampir
dipenggal oleh perwira jepang menggunakan katana, tidak menghentikan langkahnya
untuk memperjuangkan bangsanya sendiri, sampai akhirnya mendirikan RRI (National-Geographic, 2015)..
RRI sendiri terus melakukan
penyebaran informasi kemerdekaan kepada dunia internasional dan akhirnya
berhasil. Pada tahun 1946, Mesir sebagai Negara yang pertama kali mengakui
kemerdekaan Indonesia. Dilanjutkan oleh palestina, Negara timur tengah lainnya,
dan India.
Peristiwa inilah yang menjadi awal
bagi RRI di dalam kancah politik media massa Indonesia. RRI dibangun atas dasar
persatuan dan perjuangan bangsa sebagai alat untuk mendapatkan pengakuan
kemerdekaan dunia internasional. RRI memainkan peran sebagai prajurit politik
pertama yang mengumandangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Faktanya
memang peran krusial ini dapat dijalankan secara efektif.
Pada masa demokrasi liberal (1950-1959),
RRI terus-menerus menjadi alat propaganda dari berbagai Kabinet yang berganti
dalam waktu yang relatif cukup singkat. RRI diharuskan untuk beradaptasi kepada
setiap perubahan program kabinet yang silih berganti. Selain itu, mereka juga
dituntut untuk menghidupkan api semangat dalam upaya pemisahan diri di berbagai
daerah (Jawa Barat, Maluku Selatan, Aceh, Sulawesi Selatan, Sumatera Tengah,
Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Irian Barat) (Armando,
2016).
Tetapi, di sisi yang lain, konsekuensi dari demokrasi liberal adalah kebebasan
control dari pemerintah terhadap media massa. Akibatnya konflik yang terjadi
semakin dipertajam oleh media massa yang menganut asas liberalisme pada saat
itu. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk bertindak lewat militer untuk
mengawasi peran media massa untuk keamanan dan ketertiban (Haryanto,
2008).
Tepatnya pada tanggal 1 Oktober 1957, Penguasa Perang Daerah Jakarta
mengharuskan semua pers untuk wajib memiliki Surat Ijin Terbit (SIT). Pada
tanggal itu juga lah yang menjadi penanda hari kematian kebebasan pers (Haryanto,
2008).
Pada masa demokrasi terpimpin, RRI
berperan sebagai alat untuk memantapkan kekuasaan bagi Presiden Soekarno. Pada
masa ini, media benar-benar dibatasi dengan berbagai peraturan yang ada untuk
menunjang kepentingan kekuasaan. Dalam Ketetapan MPRS Nomor tahun 1960
disebutkan bahwa media beperan untuk memperkuat usaha penerangan sebagai media
mobilisasi rakyat dan mobilisasi revolusioner. Selain itu, Mentri Penerangan
juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 29/SK/M/1965 berisi kewajiban Media Massa
untuk memiliki gandulan kepada salah satu kekuatan sosial politik, seperti
partai politik dan organisasi. Lebih gamblang lagi, peraturan No. 2 tahun 1961
menekankan percetakan pers sebagai alat menyebarluaskan manifesto politik, dan
Dekrit Presiden No. 6 tahun 1963 tentang tugas pers untuk mendukung demokrasi
terpimpin (Haryanto, 2008).
Dengan berbagai peraturan pers di
atas, tentu saja, membuat gerak pers menjadi terbatas. Bahkan, fungsi dan peran
pers seakan-akan memang menjadi sekedar alat politik bagi penguasa untuk
melanggengkan kekuasaannya. Konsekuensinya, Media Massa yang tidak menaati
berbagai peraturan di atas akan dikenakan sanksi bahkan mengalami pembredelan.
Pada pemerintahan order baru, peran
RRI sedikit tergesarkan dengan hadirnya beberapa radio komersial. Hal ini
disadari oleh pemerintah order baru sehingga restriksi dengan regulasi mulai
diperktetat oleh pemerintah. Radio komersial tersebut hanya boleh memuat konten
hiburan, dan tidak diperbolehkan untuk konten-konten politik. Dan izin siaran
juga harus diperbarui setiap tahun melalui Departemen Perhubungan dan
Departemen Penerangan. Bahkan, pemerintah order baru mengstimulasi beridirinya
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Sehingga pemerintah
orde baru dapat megontrol radio swasta nasional dengan lebih mudah. Tidak
berhenti di situ, Radio swasta juga diharuskan untuk menyiarkan berbagai siaran
RRI yang mengandung pesan-pesan politik dan pembangunan dengan frekuensi
beberapa kali dalam sehari.
TVRI Dalam Orde Lama Dan Orde Baru
TVRI
sebagai lembaga penyiaran pemerintah dan bukan sebagai lembaga penyiarn swasta
atau publik didasarkan pada kondisi dan pertimbangan tertetun. Pertama, Negara
yang baru merdeka biasanya memilki sumber daya yang cukup disbanding sector
swasta dalam mendirikan fasilitas Negara tertentu, termasuk lembaga penyiaran.
Kedua, mempertimbangkan stabilitas politik di tahap awal yang rentan, maka
dibutuhkan media nasional di bawah kendali pemerintah untuk tetap menjaganya.
Ketiga, dibutuhkan cara untuk menggerakkan massa yang dari transisi tradisional
ke moderen, salah satunya melalui lembaga penyiaran pemerintah yang dapat
dikendalikan (Armando, 2016).
Selain dari itu, lembaga penyiaran
pemerintah memiliki keuntungan yang lain, yaitu:
1. Tidak
ada dependensi stasiun televisi terhadap iklan
2. Tidak
harus mengikuti “logika pasar”
3. Dapat
berafiliasi secara harmonis dengan pemerintah (Armando, 2016).
TVRI pada awalnya didirikan dengan sangat
terburu-buru dengan kepentingan tertentu. Kepentingan ini tentu bersinggungan
dengan rezim yang sedang berkuasa. Chomsky menjelaskan bahwa hal seperti
bekerja pada tatanan sistem doktrinal. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa system
ini memiliki nilai-nilai dasar, berupa kepasifan, ketertundukan kepada
pemerintah, menolak ketamakan terhadap kekayaan dan pencapaian pribadai,
kurangnya perhatian kepada orang lain, dan ketakutan pada musuh yang nyata
maupun yang tidak (Chomsky, 2015)
Awalnya, Maladi—mentri penerangan—sudah
mengusulkan gagasan pembentukan media televisi Indonesia pada tahun 1952. Hal
ini ditujukan untuk tujuan politik untuk berkampanye bagi Soekarno pada pemilu
1955. Namun, karena mempertimbangkan biaya, maka usulan ini tidak bisa
dilaksanakan.
Pada tahun 1962, MPRS mencapai keputusan
atas dasar perstujua Soekarmo untuk stasiun televsi nasional, yaitu TVRI.
Ketika itu juga, proyek Asian Games sedang berlangsung. Hal ini terlihat jelas
bahwa Soekarno ingin menunjukkan eksistensi Indonesia di mata Internasional
lewat media televisi. Dan juga sebagai media pemersatu bangsa di bawah rezim
otoriter yang keadaan negaranya lagi terpecah belah.
Pada masa order baru, TVRI kembali menjadi
media propaganda dalam konteks pembangunan nasional. TVRI sudah seperti menyatu
dalam kepentingan politik pemerintahan order baru. Alih-alih menyampaikan suara
rakyat, TVRI justru menyampaikan suara pemerintah (saja). Hal ini tertuang
dalam Keputusan Mentri Penerangan No. 34/1996, yang menyebutkan fungsi TVRI:
“Butir
1: memberi penerangan seluas-luasnya dan menamkan pengertian serta kesadaran yang sedalam-dalamnya
mengenai Pancasila sebagai ideoloi dan dasar Negara Republik Indonesia kepada
seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Butir
3: memberi penerangan kepada masyarakat tentang program-program pemerintah,
peraturan-peraturan Negara serta tindakan-tindakan pelaksanaannya yang
dilakukan baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Butir
4: membimbing pendapat umum ke arah terwujudnya social support, social control,
da social participation yang positif terhadapa pelaksanaan kebijaksanaan
pemerintah dalam rangka memperpendek jarak waktu tercapainya masyarkat adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan pembentukan dunia baru yang bebas dari
penindasan dan penjajahan.” (Armando, 2016)
Cara pandang media pada saat itu diharuskan untuk
membuat intonasi dan bentuk berita yang tidak menimbulkan ekskalasi krisis.
Jika tidak dilakukan, maka sikap pemerintah menjadi represif, seolah-olah pers
tanpa power tertentu dan hanya bisa
bersikap pasif. Buktinya, setelah peristiwa malari (malapetaka 15 Januari)
1974, 12 surat kabar dan majalah dibredeil, Sebagian wartawan bahkan dibui
karena dituduh mendukung aksi mahasiswa tanpa proses pengadilan, dan tahun 1978
karena dianggap berlawanan dengan agenda rezim order baru yang sedang berkuasa,
sebanyak tujuh media massa dilarang terbit (Haryanto, 2008).
Tindakan-tindakan diatas adalah bentuk reprsifitas
pemerintahan order baru yang berusaha mempertahankan kekuasaannya dengan metode
apapun. Media sebagai lembaga independen, ternyata masih bisa menjadi sasaran
reprisifitas dan tindakan anti-kritik oleh rezim orde baru. Media Massa pada
saat itu tidak memiliki ruang gerak untuk mengekspresikan berbagai gagasan dan
ide dalam bentuk apapun. Pers dikekang oleh peratura-peraturan pemerintah yang
hanya mementingkan kepentingan kelompok dan kekuasaannya sendiri.
Media Massa pada dasarnya tidak
hanya berperan menjadi alat penyedia informasi, tetapi juga sebagi alat, aktor,
dan institusi politik. Hubungan yang ketergantungan antara media Massa dan
politik sebenarnya adalah hal yang lumrah. Media Massa Indonesia sendiri
berkali-kali menjadi alat politik bagi rezim yang sedang berkuasa.
McQuail
(1989) menjelaskan bahwa keterikatan antara Negara dan media dalam lingkungan
system politik dan sosial menimbulkan peran dan fungsi tertentu dalam berbagai
unsur bangsa. Lebih lanjut, dalam system kenegaraan, media massa ditentukan
oleh pemegang otoritas kebijakan Negara dalam hal operasional—semata-mata untuk
kepentingan Negara. Berbeda dengan Negara, pemilik media memandang bahwa media
itu sendiri sebenarnya hanyalah sebagai alat bisnis untuk mendapatkan profit. Sedangkan, publik menginginkan
peran media ini sebagai alat control sosial dan perubahan (Haryanto, 2008).
Perbedaan
peran ini menimbulkan dilemma tersendiri bagi para media massa. Dilemma ini
jika dan hanya jika terjadi apabila media menginginkan kepentingan dari seluruh
pihak dapat diakomodasikan tanpa merugikan pihak yang lain. Untuk menjawab
dilemma ini, McQuail menjelaskan bahwa ada enam system media massa, yaitu
system pers bebas, system pers otoriter, system pers tanggungjawab sosial,
system pers soviet, system pers pembangunan, dan system pers demokratik
partisipan.
Seperti
pembahasan sebelumnya bahwa pers Indonesia dari waktu ke waktu memiliki model
system pers yang juga berbeda sesuai dengan kepentingan dan kondisi politk pada
saat itu. Diuraikan kembali, system pers pada masa orde lama cenderung system
pers otoriter, system pers orde baru lebih mengarah kepada pers pembangunan
walaupun juga diwarnai dengan pers otoriter, dan pada era eformasi, pers
cenderung memiliki system teori pers bebas.
Menimbang
dan mengamati kondisi politik Indonesia, Indonesia adalah Negara yang menganut
demokrasi. Sehingga arah system pers yang sangat cocok adalah system pers
demokratis partisipan. Dalam kondisi ini, pers memiliki kebebasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Dan juga menolak adanya komersialisasi, sentraliasi dan
monopoli pers oleh swasta. System ini mekankan pada prinsip egalitarian dalam
permberdayaan masyarakat. Secara lebih detil, Prinsip-prinsip system pers
demokratik partisipan, yaitu:
1. Setiap
orang dan kaum minoritas berhak mendapatkan akses terhadap media, hak
berkomunikasi, dan hak untuk dilayani sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan
sendiri
2. Institusi
media secara prosedur dan substansial tidak perlu tunduk terhadap pengendalian
birokrasi Negara
3. Media
hanya untuk kepentingan umum
4. Organisasi,
komunitas, dan kelompok hendaknya memiliki media sendiri\
5. Media
yang berskala kecil namun interaktif dan komunikatif lebih baik disbanding
berskala besar tetapi hanya satu arah
6. Kebutuhan
sosial media tidak cukup hanya dikemukakan melalui konsumen secara individual
7. Komunikasi
terlalu penting jika hanya diserahkan kepada kalangan professional saja (Haryanto,
2008).
Dengan
berbagai prinsip pers media tersebut secara teoritis, maka disimpulkan system
pers tersebut sangat ideal seuai dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi
Indoesia sekarang. Sehingga peran-peran media tidak lagi hanya berpaku pada
kepentingan pemerintah saja atau kepada kepentingan swasta saja, melainkan
untuk kepentingan rakyat.
Adzkia, A. (2014, December 2014). Pindai.
Retrieved from Pindai.org:
http://pindai.org/2014/12/03/media-sebagai-aktor-politik/#_edn2
Aminah, S. (2006). Politik Media, Demokrasi. dan
Media Politik. Jurnal Masyarakat Kebudayaan dan Politik, 15-25.
Armando, A. (2016). Televisi Indonesia di Bawah
Kapitalisme Global. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: Gramedia.
Chomsky, N. (2015). How The World Works.
Jakarta: Bentang Pustaka.
Haryanto, J. T. (2008, January 31). Eprints
Walisongo. Retrieved from Eprints.walisongo.ac.id:
http://eprints.walisongo.ac.id/87/9/Haryanto_Tesis_Bab2.pdf
National-Geographic. (2015, August 2015). National
Geographic Indonesia. Retrieved from nationalgeographic.co.id:
http://nationalgeographic.co.id/berita/2015/08/kisah-sang-penyebar-berita-kemerdekaan-indonesia-ke-penjuru-dunia
Komentar
Posting Komentar